Selasa, 06 November 2012

Perlindungan Konsumen


Pendahuluan
Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan konsumen ialah UU no.8 tahun 1999 didalam undang-undang ini dijelaskan menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Undang-undang tersebut sudah sangat jelas seperti banyak orang bilang (Konsumen adalah raja) dimana konsumen harus di perlakukan baik sesuai dengan nilai tukarn dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen adalah untuk upaya menjaga jaminan produsen apabila sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen berhak untuk meminta ganti rugi.
Pengertian Konsumen adalah seseorang yang membeli dan atau menggunakan jasa yang telah tersedia di masyarakat  baik dalam kepentingan sendiri atau keluarga.
Pelaku Usaha atau Produsen adalah seseorang atau pihak yang berkaitan langsung dengan konsumen dalam menyediakan barang atau jasa.
Barang adalah suatu benda yang berwujud ataupun yang tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak.
Sedangkan Jasa adalah suatu bentuk pelayanan yang diberikan untuk masyarakat seperti supir angkutan umum.

Contoh kasus perlindungan konsumen
BRI denpasar didesak bertanggung jawab atas kasus penipuan berkedok call center palsu yang telah merugikan nasabah di Denpasar sebesar 23 jura rupiah.
Ketua lembaga perlindungan konsumen bali, Putu Armaya, mengatakan konsumen perbankan bisa mengajukan gugatan kepada kalangan perbankan maupun kepolisian jika merasa menjadi korban kasus pidana perbankan.
“pihak bank seharusnya bertanggung jawab dan tidak bisa cuci tangan dalam kasus ini, “ katanya ,selasa (3/7/2012).
Pasalnya, seharusnya dari pihak bank bisa mengecek ke masing-masing ATM untuk memastikan kalau tidak ada nomor call center palsu di mesin ATM. Terlebih kasus ini kata dia sebelumnya sudah sering terjadi.
“ konsumen berhak mendapatkan perlindungan, karena dasar hukumnya jelas yakni undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” imbuh dia.
Selain itu pihaknya juga meminta pihak aparat kepolisian agar lebih pro aktif dalam melakukan penyelidikan kasus ini.
“polisi menganggap kalau dunia perbankan ini bisnis kepercayaan, jadi mereka menganggap kalau menyidik kasus ini maka kepercayaan nasabah akan hilang, saya kira itu pemikiran yang salah, untuk itu polisi harus pro aktif apalagi ada undang-undang yang sudah mengaturnya,” urainya.
Sebelumnya seorang nasabah BRI yang menjadi korban adalah Ni Luh Ayu Krisnawati (30) asal Kabupaten Jembrana, Bali. Ia tertipu sebesar 23 juta rupiah saat bertransaksi di ATM BRI jalan Teuku Umar Denpasar pada Minggu.

Analisis kasus
Dalam kasus yang terjadi diatas, terlihat jelas bahwa konsumen tidak mendapatkan perlindungan yang baik dari pihak kepolisian dalam menangani kejadian penipuan uang nasabah. Mengingat UU n0 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Seharusnya konsumen mendapatkan perlindungan yang lebih baik apabila terjadi kesalahan dalam melakukan usaha atau dalam kasus ini ialah transaksi uang. Perlindungan konsumen tidak begitu Nampak dalah kasus diatas, karena pihak kepolisian kurang sigap atau aktif dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut.

sumber:
http://www.ekonomikabisnis.com/787/call-center-bri-denpasar-palsu.html
http://arditadestiani.blogspot.com/2012/04/pelaksanaan-uu-perlindungan-konsumen-di.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar