Selasa, 13 November 2012

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITIES (CSR)


Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan program yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sebagai wujud tanggungjawab dan kepedulian sosial. Namun demikian, perlu disadari bahwa CSR bukan semata program sosial yang menjadikan perusahaan sebagai sebuah “lembaga amal” ataupun “bagian dari departemen sosial milik pemerintah”.

Mau tidak mau haruslah diakui bahwa CSR memiliki dua sisi mata uang. Di satu sisi sebagai program kepedulian sosial, sementara di sisi lain merupakan bagian dari perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan.

Tantangan yang harus dijawab terkait hal tersebut adalah bagaimana membangun konsep CSR yang benar-benar efektif dalam menjalankan fungsi sosial, namun tidak melupakan tujuan perusahaan untuk mencari keuntungan. Selain itu, bagaimana membangun konsep CSR yang memiliki dampak positif terhadap peningkatan keuntungan perusahaan, namun bukan berarti semata mencari keuntungan melalui “kemasan” tanggungjawab dan kepedulian sosial.

Perlu diketahui, tidak semua perusahaan memiliki program CSR. Bahkan tidak semua perusahaan memiliki divisi Public Relation (PR) atau divisi lain yang biasanya diberikan tugas khusus untuk mengurusi permasalahan CSR. Kalaupun ada perusahaan yang mengagendakan CSR, itu hanya dirangkap oleh divisi lain yang memiliki kedekatan fungsi dalam mencapai tujuan perusahaan untuk mendongkrak penjualan dan meningkatkan keuntungan perusahaan, misalnya divisi pemasaran (marketing).

Alasan bagi perusahaan yang mengambil langkah ini, selain untuk efektifitas anggaran, perusahaan yang seperti ini biasanya memiliki orientasi yang terfokus kepada penjualan dan memperoleh keuntungan semata. Selain itu, ada juga diantara perusahaan tersebut yang hanya membuat program CSR sebagai langkah taktis untuk mendongkrak penjualan dan meningkatkan keuntungan perusahaan.

Bagi perusahaan seperti ini, PR atau CSR dianggap sebagai divisi dan program yang sekadar “menghabiskan uang perusahaan” saja. Selain lemah secara tanggungjawab dan kepedulian sosial, mereka belum menyadari arti penting program jangka panjang untuk keberlangsungan dan peningkatan keuntungan perusahaan di masa yang akan datang. Dengan kata lain, mereka belum menyadari CSR sebagai sebuah program investasi jangka panjang perusahaan.

Sementara itu terkait strategi sebuah perusahaan yang melakukan program CSR semata untuk mendongkrak penjualan dan meningkatkan keuntungan, langkah seperti ini memang ada benarnya juga. Tidak sedikit program-program CSR yang dilakukan perusahaan memiliki dampak secara langsung karena memang sengaja diarahkan untuk mendongkrak penjualan dan peningkatan keuntungan perusahaan.

Program CSR  “dadakan” ini biasanya dilakukan dengan disertai publikasi yang diarahkan kepada menarik simpati publik sehingga terdorong untuk membeli produk. Selain itu, ada juga perusahaan yang menerapkan strategi keikutsertaan publik dalam program CSR dengan membeli produk tertentu.

Namun demikian, langkah “instan” mengagendakan program CSR untuk meraup keuntungan seperti ini tidak akan memberikan dampak positif yang bertahan lama. Selain anggaran yang akan terus membengkak, pogram CSR yang memang tidak direncanakan untuk jangka panjang akan menjadikan menurunnya kualitas kinerja divisi yang dibebani pekerjaan yang bukan merupakan tugas utamanya.

Persoalan lain yang akan muncul ketika perusahaan yang menjadi kompetitor menggunakan strategi tandingan yang hampir sama, sama, bahkan dengan teknik yang lebih mutakhir. Penghancuran karakater perusahaan di mata masyarakat dan para konsumen tentunya akan sangat berpengaruh kepada penjualan dan penghasilan perusahaan.

Hal yang juga perlu diingat yaitu kondisi masyarakat dan konsumen saat ini yang sudah cerdas. Mereka dapat membedakan mana perusahaan yang benar-benar melakukan program CSR dan mana perusahaan yang melakukan program CSR hanya untuk mendongkrak penjualan dan meningkatkan keuntungan perusahaan semata.

Tingkat kecerdasan masyarakat dan konsumen ini akan menentukan pilihan mereka untuk membeli sebuah produk yang dipasarkan oleh perusahaan. Selain itu, bagian ini juga yang biasanya dijadikan landasan strategi bagi pihak perusahaan kompetitor untuk menjatuhkan perusahaan saingannya.

Untuk membangun program CSR yang benar-benar berguna bagi masyarakat dan memiliki dampak positif terhadap penjualan dan peningkatan keuntungan perusahaan, dibutuhkan pemberian program yang memiliki manfaat jangka panjang yang sekaligus dikelola dengan melibatkan masyarakat dan stake holder terkait lain secara berkesinambungan.

Program CSR bermanfaat jangka panjang yang dimaksud yaitu program-program yang memiliki dampak positif untuk kemajuan masyarakat dan relasi antara masyarakat dengan perusahaan dalam jangka waktu yang panjang, bahkan kalau memungkinkan dapat menciptaan sebuah hubungan psikologis seumur hidup.

Program ini dikelola dengan mengikutsertakan masyarakat dan mengedepankan kemandirian masyarakat untuk mengurusi keberlanjutan program tersebut. Peran yang diambil perusahaan, dalam hal ini divisi yang membidangi program CSR, sebaiknya berlaku sebagai “pendamping” masyarakat, yang menjembatani komunikasi antara perusahaan dengan masyarakat dan sebaliknya.

Namun demikian, yang perlu diperhatikan dalam proses pengelolaan program CSR yang berbasis masyarakat ini adalah jangan sampai mencampuradukkan antara program CSR dengan program lain dari perusahaan untuk mendongkrak penjualan dan meningkatkan keuntungan. “Internalisasi” produk perusahaan terhadap masyarakat atau komunitas yang menjadi target program CSR sebaiknya dibiarkan berlangsung secara alami.

Dengan kata lain, akan lebih bijak dan akan sangat menguntungkan bagi perusahaan ketika masyarakat atau komunitas yag menjadi target program CSR nantinya akan menjadi PR bagi produk-produk maupun kebijakan yang dikeluarkan oleh perusahaan. Dengan demikian, perusahaan akan sangat diuntungkan dengan memiliki “tenaga” dan “sumber daya” yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat yang nota bene merupakan bagian dari target pemasaran  produk-produk perusahaan.

Manfaat CSR bagi masyarakat :

1. Manfaat CSR antara lain masyarakat dapat mengembangkan diri dan usahanya sehingga sasaran untuk mencapai kesejahteraan tercapai.

Manfaat CSR bagi perusahaan :

1. Meningkatkan Citra Perusahaan
Dengan melakukan kegiatan CSR, konsumen dapat lebih mengenal perusahaan sebagai perusahaan yang selalu melakukan kegiatan yang baik bagi masyarakat.

2. Memperkuat “Brand” Perusahaan
Melalui kegiatan memberikan product knowledge kepada konsumen dengan cara membagikan produk secara gratis, dapat menimbulkan kesadaran konsumen akan keberadaan produk perusahaan sehingga dapat meningkatkan posisi brand perusahaan

3. Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
Dalam melaksanakan kegiatan CSR, perusahaan tentunya tidak mampu mengerjakan sendiri, jadi harus dibantu dengan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan universitas lokal. Maka perusahaan dapat membuka relasi yang baik dengan para pemangku kepentingan tersebut.

4. Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
Jika CSR dilakukan sendiri oleh perusahaan, perusahaan mempunyai kesempatan menonjolkan keunggulan komparatifnya sehingga dapat membedakannya dengan pesaing yang menawarkan produk atau jasa yang sama.

5. Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
Memilih kegiatan CSR yang sesuai dengan kegiatan utama perusahaan memerlukan kreativitas. Merencanakan CSR secara konsisten dan berkala dapat memicu inovasi dalam perusahaan yang pada akhirnya dapat meningkatkan peran dan posisi perusahaan dalam bisnis global.

6. Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan
Para investor saat ini sudah mempunyai kesadaran akan pentingnya berinvestasi pada perusahaan yang telah melakukan CSR. Demikian juga penyedia dana, seperti perbankan, lebih memprioritaskan pemberian bantuan dana pada perusahaan yang melakukan CSR.

7. Meningkatkan Harga Saham
Pada akhirnya jika perusahaan rutin melakukan CSR yang sesuai dengan bisnis utamanya dan melakukannya dengan konsisten dan rutin, masyarakat bisnis (investor, kreditur,dll), pemerintah, akademisi, maupun konsumen akan makin mengenal perusahaan. Maka permintaan terhadap saham perusahaan akan naik dan otomatis harga saham perusahaan juga akan meningkat.

Contoh perusahaan yang melakukan CSR

PT Pfizer Indonesia
Ungkapan memberi kail bukan ikan tidak selalu mudah, karena banyak orang hanya senang menerima. Namun Pfizer punya strategi khusus agar ‘kail’ yang diberikan berguna selamanya; menyandingkan dengan kebutuhan hidup mereka, kebersihan, kesehatan dan kebutuhan ekonomi. ”Strategi ini butuh pemikiran, bagaimana agar selain sehat, lingkungan bersih,mereka juga mempunyai pemasukan, sehingga pemberdayaan ekonomi terjadi,”kata Widyaretna Buenastuti, Public Affairs and Communication Director PT Pfizer Indonesia.

Diakui Widya, tim CSR Pfizer terlibat dan berusaha menyelami komunitas sebelum memutuskan untuk memberikan dukungan kepada sebuah komunitas atau sekelompok orang, ”Kami memastikan bahwa bantuan yang kita berikan akan mempunyai multiple effect yang baik untuk lingkungan tersebut dan terus menerus,tidak hanya untuk sekelompok orang.” kata Widya menambahkan. Apa yang dikatakan Widya ini merupakan cita-cita Pfizer, yaitu memberikan edukasi soal tentang sehat yang berkelanjutan mengandung unsur mengubah kultural (budaya).

Memang tidak mudah, karena Pfizer harus dengan sabar melakukan edukasi kesehatan, sehingga menjadi satu mata rantai dengan pemberdayaan ekonomi.”Ini sebuah lingkaran yang tidak boleh putus, dan keberlanjutan, tidak boleh ditawar. Karena itu, dibutuhkan partisipasi aktif para pemangku kepentingan. Itu nafas CSR Pfizer,” jelasnya. Dan garansi keberlangsungan itu sudah ditetapkan,yaitu tiga pilar CSR Pfizer; edukasi, berkelanjutan dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan.

Salah satu langkah inovatif Pfizer tersebut terwujud dalam program CSR SIMANTAP yang merupakan kependekan dari Sigap, Mandiri, Terintegrasi dan Produktif.Program ini ditujukan untuk memberikan kemampuan ekonomi bagi masyarakat. Caranya amat praktis, menghidupkan kembali koperasi sebagai wadah perekonomian masyarakat. Namun ada plusnya, karena di program ini juga berlangsung edukasi hidup bersih dan sehat.

Program tersebut dimulai pada tahun 2009,saat itu Pfizer bekerja sama dengan Business Incubator and Development Center Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (BIDCFEUI), berinisiatif untuk mengembangkan komunitas di sekitar lokasi pabrik Pfizer berdiri, kelurahan Pekayon, Jakarta Timur. Dari hasil pemetaan permasalahan yang dilakukan tahun 2010, disimpulkan terdapat tiga hal mendasar yang perlu dilakukan pembenahan, yaitu masalah kebersihan, kesehatan sekaligus pemberdayaan ekonomi.

Berdasarkan masukan dari hasil survei itu, Pfizer mencoba melaksanakan pendekatan social entrepreneurship dengan menggiatkan kembali koperasi masyarakat.Sebagai objek dari program tersebut, dipilihlah Koperasi Gandasari yang berlokasi di RW 03 kelurahan Pekayon, Jakarta Timur.Koperasi yang berdiri sejak tahun 2000 tersebut memang telah lama mati suri. Dengan bimbingan Pfizer, kepengurusan dari Koperasi Gandasari kembali terbentuk. Melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) khusus pada 23 Februari 2011,disepakati pengaktifan kembali koperasi yang berkantor di Kantor RW 03 Kelurahan Pekayon tersebut.

Disepakati pula bahwa setiap anggota yang bergabung harus merupakan warga RW, sedangkan pelayanan bisa dilakukan secara umum. Saat pengaktifan kembali anggota yang terdaftar sejumlah 40 orang. Koperasi tersebut kembali beroperasi dengan bantuan modal berupa hibah dari PT Pfizer Indonesia, baik untuk modal simpan pinjam, perluasan usaha,maupun renovasi ruangan kantor koperasi.

Segala aktivitas koperasi juga mendapat bimbingan dan asistensi agar terarah dan terus berkembang. Asistensi dibutuhkan sebagi penghubung antara warga dan stakeholder yang lain untuk menjembatani keinginan masing-masing pihak. Selain itu, asistensi juga dilakukan untuk melatih agar berperan melakukan dan mengidentifikasi potensi warga yang mau dan mampu menjadi pengurus koperasi.

Program SIMANTAP tidak hanya meningkatkan social capital dari masyarakat melalui kegiatan perekonomiannya, tetapi juga mengedukasi warga sekitar untuk senantiasa menjaga kebersihan. Program tentang kebersihan diusung dengan konsep bank sampah dengan mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah yang produktif. Program bank sampah tersebut mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk membersihkan lingkungan mereka melalui pemilahan sampah rumah tangga.

Dalam program ini, warga yang berpartisipasi dalam pemilahan sampah rumah tangga tersebut akan mendapatkan insentif berupa pengurangan harga setiap berbelanja di koperasi warga. Sampah pilahan tersebut akan dikelola koperasi menjadi barang yang memiliki nilai ekonomi. Sampah anorganik yang berupa barang-barang bekas dan material daur ulang yang memiliki nilai ekonomi akan dikumpulkan untuk kemudian dijual kembali kepada pengepul.

Sedangkan sampah yang berupa sampah organik, seperti sisa makanan, akan dikelola menjadi kompos. Kompos tersebut digunakan untuk melakukan penanaman tanaman hias yang bernilai komersial. Dengan bantuan dan asistensi dari CSR Pfizer, Koperasi Gandasari terus berkembang dengan rata-rata penambahan 10 anggota baru tiap bulannya.

Selain itu,Koperasi Gandasari juga terus melakukan perluasan bidang usaha, antara lain dengan menambah layanan jasa poin pembayaran, seperti telepon, air, listrik dan cicilan, serta dengan menjalankan simpan pinjam dengan konsep syariah.

Analisis :

1. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan program yang dilakukan oleh sebuah perusahaan sebagai wujud tanggungjawab dan kepedulian social
2. CSR memiliki dua sisi mata uang, Di satu sisi sebagai program kepedulian sosial, sementara di sisi lain merupakan bagian dari perusahaan yang bertujuan mencari keuntungan.
3. Untuk membangun program CSR yang benar-benar berguna bagi masyarakat dan memiliki dampak positif terhadap penjualan dan peningkatan keuntungan perusahaan, dibutuhkan pemberian program yang memiliki manfaat jangka panjang yang sekaligus dikelola dengan melibatkan masyarakat dan stake holder terkait lain secara berkesinambungan.

http://www.djarumbeasiswaplus.org/artikel/content/1/Membangun-CSR-Berbasis-Masyarakat/
http://beritaid.blogspot.com/2011/05/manfaat-csr-bagi-perusahaan.html
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/491382/

Selasa, 06 November 2012

Perlindungan Konsumen


Pendahuluan
Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan konsumen ialah UU no.8 tahun 1999 didalam undang-undang ini dijelaskan menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Undang-undang tersebut sudah sangat jelas seperti banyak orang bilang (Konsumen adalah raja) dimana konsumen harus di perlakukan baik sesuai dengan nilai tukarn dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Yang dimaksud dengan Perlindungan Konsumen adalah untuk upaya menjaga jaminan produsen apabila sewaktu-waktu produsen melanggar ketentuan yang berlaku maka konsumen berhak untuk meminta ganti rugi.
Pengertian Konsumen adalah seseorang yang membeli dan atau menggunakan jasa yang telah tersedia di masyarakat  baik dalam kepentingan sendiri atau keluarga.
Pelaku Usaha atau Produsen adalah seseorang atau pihak yang berkaitan langsung dengan konsumen dalam menyediakan barang atau jasa.
Barang adalah suatu benda yang berwujud ataupun yang tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak.
Sedangkan Jasa adalah suatu bentuk pelayanan yang diberikan untuk masyarakat seperti supir angkutan umum.

Contoh kasus perlindungan konsumen
BRI denpasar didesak bertanggung jawab atas kasus penipuan berkedok call center palsu yang telah merugikan nasabah di Denpasar sebesar 23 jura rupiah.
Ketua lembaga perlindungan konsumen bali, Putu Armaya, mengatakan konsumen perbankan bisa mengajukan gugatan kepada kalangan perbankan maupun kepolisian jika merasa menjadi korban kasus pidana perbankan.
“pihak bank seharusnya bertanggung jawab dan tidak bisa cuci tangan dalam kasus ini, “ katanya ,selasa (3/7/2012).
Pasalnya, seharusnya dari pihak bank bisa mengecek ke masing-masing ATM untuk memastikan kalau tidak ada nomor call center palsu di mesin ATM. Terlebih kasus ini kata dia sebelumnya sudah sering terjadi.
“ konsumen berhak mendapatkan perlindungan, karena dasar hukumnya jelas yakni undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” imbuh dia.
Selain itu pihaknya juga meminta pihak aparat kepolisian agar lebih pro aktif dalam melakukan penyelidikan kasus ini.
“polisi menganggap kalau dunia perbankan ini bisnis kepercayaan, jadi mereka menganggap kalau menyidik kasus ini maka kepercayaan nasabah akan hilang, saya kira itu pemikiran yang salah, untuk itu polisi harus pro aktif apalagi ada undang-undang yang sudah mengaturnya,” urainya.
Sebelumnya seorang nasabah BRI yang menjadi korban adalah Ni Luh Ayu Krisnawati (30) asal Kabupaten Jembrana, Bali. Ia tertipu sebesar 23 juta rupiah saat bertransaksi di ATM BRI jalan Teuku Umar Denpasar pada Minggu.

Analisis kasus
Dalam kasus yang terjadi diatas, terlihat jelas bahwa konsumen tidak mendapatkan perlindungan yang baik dari pihak kepolisian dalam menangani kejadian penipuan uang nasabah. Mengingat UU n0 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Seharusnya konsumen mendapatkan perlindungan yang lebih baik apabila terjadi kesalahan dalam melakukan usaha atau dalam kasus ini ialah transaksi uang. Perlindungan konsumen tidak begitu Nampak dalah kasus diatas, karena pihak kepolisian kurang sigap atau aktif dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut.

sumber:
http://www.ekonomikabisnis.com/787/call-center-bri-denpasar-palsu.html
http://arditadestiani.blogspot.com/2012/04/pelaksanaan-uu-perlindungan-konsumen-di.html