Senin, 29 Oktober 2012


Good Corporate Governance
Good Corporate Governance (GCG) tidak lain pengelolaan bisnis yang melibatkan kepentingan stakeholders serta penggunaan sumber daya berprinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Hal tersebut, dalam keberadaannya penting dikarenakan dua hal. Hal yang pertama, cepatnya perubahan lingkungan yang berdampak pada peta persaingan global. Sedangkan sebab kedua karena semakin banyak dan kompleksitas stakeholders termasuk struktur kepemilikan bisnis. Dua hal telah dikemukakan, menimbulkan: turbulensi, stres, risiko terhadap bisnis yang menuntut antisipasi peluang dan ancaman dalam strategi termasuk sistem pengendalian yang prima. Good Corporate Governance tercipta apabila terjadi keseimbangan kepentingan antara semua pihak yang berkepentingan dengan bisnis kita. Identifikasi keseimbangan dalam keberadaannya memerlukan sebuah system pengukuran yang dapat menyerap setiap dimensi strategis dan operasional bisnis serta berbasis informasi. Sistem pengukuran tersebut, tidak lain konsep BSC. BSC mampu mengukur kinerja komprehensif dan mengakomodasikan kepentingan internal bersama kepentingan eksternal bisnis. Pengukuran kinerja konsep GCG berdasarkan kepada lima dasar,yaitu: perlindungan hak pemegang saham, persamaan perlakuan pemegang saham, peranan stakeholders terkait dengan bisnis, keterbukaan dan transparansi, akuntabilitas dewan komisaris. Pengukuran kinerja tersebut juga, berdimensi aktifitas operasional internal, intelektual kapital dan pembelajaran, kapasitas untuk inovasi dan respon terhadap pasar, produk dan penerimaan pasar, hubungan dengan pelanggan, hubungan dengan investor, hubungan dengan partner dan stakeholders lainnya seperti Deperindag, hubungan dengan publik sasaran, lingkungan, keuangan. Pendek kata, pengukuran kinerja yang berorientasi GCG dipandang sebagai pengembangan dari pengukuran kinerja BSC. Good Corporate Governance memebrikan kontribusi dapat dijadikan alternatif penting meningkatkan kualitas proses bisnis melalui informasi yang dihasilkan serta peranannya sebagai performance driver, performance measurement. Karena, walau bagaimana pun proses bisnis diperbaiki secara tepat dan akurat apabila diperoleh informasi yang akurat serta komprehensif tentang apa yang harus diperbaiki termasuk apa yang harus ditingkatkan.



Prinsip Dasar
GCG diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundang-undangan. Penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling berhubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Prinsip dasar yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pilar adalah:
1. Negara dan perangkatnya menciptakan peraturan perundang-undangan yang menunjang iklim usaha yang sehat, efisien dan transparan, melaksanakan peraturan perundang-undangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law enforcement) .
2. Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan GCG sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha.
3. Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukkan kepedulian dan melakukan kontrol sosial (social control) secara obyektif dan bertanggung jawab.
ASAS GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Setiap perusahaan harus memastikan bahwa asas GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran perusahaan. Asas GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kesetaraan dan kewajaran diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan dengan tetap memperhatikan pemangku kepentingan.
A. Transparansi (Transparency)
Prinsip Dasar
Untuk menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Perusahaan harus menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan sesuai dengan haknya.
2. Informasi yang harus diungkapkan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, pemegang saham pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam perusahaan dan perusahaan lainnya yang memiliki benturan kepentingan, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi perusahaan.
3. Prinsip keterbukaan yang dianut oleh perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.
4. Kebijakan perusahaan harus tertulis dan secara proporsional dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan.
B. Akuntabilitas (Accountability)
Prinsip Dasar
Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Perusahaan harus menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing organ perusahaan dan semua karyawan secara jelas dan selaras dengan visi, misi, sasaran usaha dan strategi perusahaan.
2. Perusahaan harus meyakini bahwa semua organ perusahaan dan semua karyawan mempunyai kompetensi sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan GCG.
3. Perusahaan harus memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan perusahaan.
4. Perusahaan harus memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran perusahaan yang konsisten dengan nilai-nilai perusahaan, sasaran utama dan strategi perusahaan, serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi(reward and punishment system) .
5. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap organ perusahaan dan semua karyawan harus berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku (code of conduct) yang telah disepakati.
C. Responsibilitas (Responsibility)
Prinsip Dasar
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Organ perusahaan harus berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan (by-laws).
2. Perusahaan harus melaksanakan tanggung jawab sosial dengan antara lain peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai.
D. Independensi (Independency)
Prinsip Dasar
Untuk melancarkan pelaksanaan asas GCG, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Masing-masing organ perusahaan harus menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif.
2. Masing-masing organ perusahaan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain sehingga terwujud sistem pengendalian internal yang efektif.
Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness )
Prinsip Dasar
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kesetaraan dan kewajaran.
Pedoman Pokok Pelaksanaan
1. Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan perusahaan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing
2. Perusahaan harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada perusahaan.
3. Perusahaan harus memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, jender, dan kondisi fisik.

KESIMPULAN
Good corporate governance (GCG) merupakan sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan guna menciptakan nilai tambah (value added) untuk semua stakeholder. Konsep ini menekankan pada dua hal yakni, pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi dengan benar dan tepat pada waktunya dan, kedua, kewajiban perusahaan untuk melakukan pengungkapan (disclosure) secara akurat, tepat waktu, transparan terhadap semua
informasi kinerja perusahaan, kepemilikan, dan stakeholder.
Terdapat empat komponen utama yang diperlukan dalam konsep Good Corporate Governance, yaitu fairness, transparency, accountability, dan responsibility. Keempat komponen tersebut penting karena penerapan prinsip Good Corporate Governance secara konsisten terbukti dapat meningkatkan kualitas laporan keuangan dan juga dapat menjadi penghambat aktivitas rekayasa kinerja yang mengakibatkan laporan keuangan tidak menggambarkan
nilai fundamental perusahaan.
Dari berbagai hasil penelitian lembaga independen menunjukkan bahwa pelaksanan Corporate
Governance di Indonesia masih sangat rendah, hal ini terutama disebabkan oleh kenyataan bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia belum sepenuhnya memiliki Corporate Culture sebagai inti dari Corporate Governance. Pemahaman tersebut membuka wawasan bahwa korporat kita belum dikelola secara benar, atau dengan kata lain, korporat kita belum menjalankan governansi.


http://kunami.wordpress.com/2007/11/09/pelaksanaan-good-corporate-governance/

Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/management/1658624-good-corporate-governance/#ixzz2AhmE9m1f

Minggu, 14 Oktober 2012

IKLAN HIT OBAT NYAMUK SEMPROT


Di dalam iklan HIT, kita bisa melihat produk tersebut sangat ampuh untuk membunuh serangga terutama nyamuk. Nyatanya, semua iklan akan memberikan cuplikan-cuplikan yang dapat membuat produknya sangat bagus dimata konsumen, tidak terkecuali iklan HIT (obat nyamuk semprot).
Menurut konsumen, Cuplikan iklan HIT yang sangat mencolok adalah dimana dalam iklan tersebut terdapat kata-kata seperti “ yang lebih mahal banyak “. Kata-kata tersebut mungkin di maksudkan untuk memberi penjelasan kepada konsumen, bahwa produk HIT ialah obat nyamuk yang murah, tetapi tidak memberi penjelasan bahwa produk HIT itu sendiri berkualitas bagus. Tetapi kata-kata tersebut di mata konsumen lebih diartikan dalam penjelasan yang lain, bahwa produk sejenis yang berbeda merk, lebih mahal dibandingkan dengan HIT (obat nyamuk semprot ), dan konsumen menganggap, produk lain tidak lebih bagus dari HIT (obat nyamuk semprot ).

Senin, 08 Oktober 2012

ANTI KORUPSI DI MULAI DARI USIA DINI


Banyak cara untuk menanamkan sifat-sifat anti korupsi kepada anak-anak. Salah satunya terdapat di SMP Kanisus Kudus yaitu dengan membuat Warung Kejujuran, yang dimaskud dengan warung kejujuran ialah suatu warung atau koperasi sekolah yang didalamnya terdapat alat-alat tulis, tetapi ada yang berbeda dengan Warung Kejujuran ini jika dibandingkan dengan warung-warung yang lain, perbedaannya adalah tidak ada penjaga atau kasir di warung kejujuran ini, jadi apabila murid ingin membeli alat tulis, mereka akan bertransaksi sendiri. Maksud dari bertransaksi sendiri adalah murid akan mencatat apa saja yang dibeli dan pembayarannya dimasukan ke sebuah kotak,tetapi pembayaran ini juga boleh dilakukan dengan sistem kredit atau hutang. Tidak hanya Karung kejujuran saja yang ada di SMP Kanisus Kudus, ada pula yang namanya Telephone Kejujuran dan permainan Ular Tangga anti Korupsi.
Dan ada juga yang namanya kios pom bensin kejujuran 24 jam “insyaallah masuk surga” yang juga tidak ada penjaganya dengan kata lain pembeli harus mengisi sendiri kendaraan mereka dengan bensin yang sudah di sediakan. Kios pom bensis ini dimiliki oleh seorang tukang becak yang ingin menerapkan sifat Jujur di ligkungannya. Di dalam kios ini terdapat macam-macam harga bensin, misalnya ada yang Rp 1000, Rp 2000, Rp 3000 dan sebagainya, harga-harga tersebut di tujukan untuk mereka yang tidak mempunyai cukup uang. Penjualan bensin dengan cara ini juga ada kendalanya, salah satunya adalah banyak pembeli yang tidak membayar ( dikarenakan tidak ada penjaganya ), lalu ada juga botol yang hilang. Tetapi dengan berjalannya waktu, kendala seperti itu sudah hilang dan saat ini kios pom bensin sudah mendapatkan hasilnya dan mendapatkan keuntungan.
Lalu ada seorang bocah SMP, bernama Fahma Waluya Rosmansyah yang dapat membuat sebuah game elektronik bukan hanya satu tetapi lebih dari sepuluh game. Dan salah satu game yang dibuatnya di beri nama “RAID the RATS”, yang didalamnya ada unsur-unsur Korupsi.
Kemudian ada sebuah situs yang didalamnya terdapat jenis-jenis korupsi yang dilakukan di Indonesia atau di luar negeri, bahkan biodata lengkap pelaku korupsi itu sendiri ada dalam situs ini. Situs tersebut adalah http://korupedia.org/.
Ada juga sebuah film tentang korupsi, film tersebut berjudul “ KITA VS KORUPSI”. Film ini ialah kumpulan-kumpulan film pendek yang di jadikan satu. Diantaranya film pendek tersebut yang berjudul  “Rumah Perkara “, bercerita tentang seorang lurah yang menghianati rakyat di desanya dengan melakukan korupsi . Film yang ke dua berjudul  “Aku Padamu”, yang bercerita tentang sepasang kekasih yang ingin menikah dengan cara membuat surat-surat nikah melalui oknum yang tidak bertanggungjawab. Dan film ketiga berjudul “Selamat siang Risa “ bercerita tentang seorang kepala gudang yang memiliki sifat tegas dan anti korupsi. Dan film ke empat berjudul “pssst,jangan bilang siapa-siapa “, bercerita ada seorang siswi yang menelusuri tindakan korupsi di linkungannya.

Analisis dari bacaan diatas adalah “ Banyak cara untuk menanamkan sifat anti korupsi kepada anak-anak, dan sifat anti korupsi harus di budayakan sejak kita masih kecil.“