Senin, 03 Desember 2012

KASUS PERSELISIHAN ANTAR PEKERJA BURUH


TEORI
Pada dasarnya, buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan adalah sama. namun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, Tenaga kerja dan Karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tapi otak dalam melakukan kerja. akan tetapi pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. hal ini terutama merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang berlaku umum untuk seluruh pekerja maupun pengusaha di Indonesia.

CONTOH KASUS :
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten menganjurkan manajemen PT SC Enterprises (SCE) mempekerjakan kembali 42 mantan buruh yang sudah diputus hubungan kerja (PHK) pada pertengahan Mei lalu.
Surat itu sudah diberikan kepada perwakilan mantan buruh dan manajemen PT SCE pada Senin (25/6) lalu. Turunnya surat anjuran tersebut merupakan buntut dari gagalnya mediasi yang mempertemukan antara mantan buruh dan manajemen PT SCE selama tiga kali. Perwakilan dari manajemen PT SCE mangkir dalam tiga mediasi yang digelar pada tanggal 28 Mei, 4 Juni, dan 11 Juni itu.
Sesuai dengan UU No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pemerintah daerah diharuskan membuat surat anjuran karena upaya mediasi gagal ditempuh. “Surat No 567/1320/14 itu menganjurkan PT SCE mempekerjakan kembali 42 pekerja yang telah di-PHK sepihak,” ujar Humas Konfederasi Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Cabang Jogja yang mengadvokasi mantan buruh PT SCE, Mahendra, kepadaEspos, Jumat (29/6).

Sementara itu, mediator dari Dinsosnakertrans Klaten, Asfan Harahap, mengatakan anjuran itu tidak bersifat mengikat. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada manajemen PT SCE untuk menolak atau menerima anjuran tersebut. “Kalau perusahaan ternyata menolak anjuran, surat itu bisa menjadi bahan pertimbangan bagi mantan buruh untuk membawa kasus ini ke PHI (pengadilan hubungan industrial-red),” tukas Asfan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Asfan menjelaskan, Dinsosnakertrans sudah menjalankan mekanisme penyelesaikan perselisihan antara manajemen PT SCE dan mantan buruh sesuai prosedur. Menurutnya, kewenangan Dinsosnakertrans hanya sebatas menggelar mediasi hingga membuat surat anjuran. “Surat anjuran itu sekaligus menandai bahwa tugas Dinsosnakertrans untuk menyelesaikan polemik antara perusahaan dan buruh sudah selesai. Kalau perusahaan tak mematuhi anjuran, silakan melayangkan gugatan melalui PHI. Kalau di PHI tetap tak ada hasil, kasus ini bisa dibawa ke Mahkamah Agung,” terang Asfan.

PENYELESAIAN :
Di karenakan proses mediasi antara pihak PT SCE dan mantan buruh tidak berjalan lancar, dan akhirnya dalam UU No 2/2004, Dinsosnakertrans membuat surat anjuran untuk PT SCE, agar memperkerjakan kembali buruh yang sudah di PHK.

ANALISI :
Sudut Pandang Buruh
Buruh yang ter-PHK berusaha untuk mendapatkan kembali pekerjaannya dengan melakukan demo,

Sudut Pandang Perusahaan
Dalam Proses mediasi, dari perwakilan pihak PT SCE tidak ada yang datang untuk menemui buruh.

Sudut Pandang Pemerintah
Dikarenakan proses mediasi yang berjalan tidak baik, menurut UU No 2/2004, Dinsosnakertrans akhirnya membuat surat yang berisi agar PT SCE memperkerjakan kembali mantan buruh

http://id.wikipedia.org/wiki/Buruh
http://www.solopos.com/2012/06/29/konflik-buruh-pt-sce-pemkab-anjurkan-buruh-ter-phk-kembali-dipekerjakan-197897